Kategori Usaha Jasa Konstruksi PP No. 14 Tahun 2021

Beranda > Artikel > SBUJK > Kategori Usaha Jasa Konstruksi PP No. 14 Tahun 2021
kategori usaha jasa konstruksi

Kategori Usaha Jasa Konstruksi PP No. 14 Tahun 2021

Dalam dinamika pembangunan nasional yang terus berkambang, sektor konstruksi memegang peranan vital sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi dan infrastruktur. Namun, di tengah kompleksitas proyek dan meningkatnya tuntutan profesionalisme, kejelasan mengenai kategori usaha jasa konstruksi menjadi hal yang krusial bagi semua pelaku industri. Pemerintah, melalui PP No. 14 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, memperkenalkan pembagian kategori usaha jasa konstruksi yang lebih terstruktur dan adaptif terhadap kebutuhan pasar. 

Klasifikasi ini tidak hanya berdampak pada proses perizinan, tetapi juga mempengaruhi ruang lingkup pekerjaan, tanggung jawab hukum, hingga akses terhadap proyek strategis. Pemahaman yang tepat terhadap kategori ini menjadi landasan penting bagi badan usaha untuk menyesuaikan operasionalnya, meningkatkan daya saing, serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan regulasi yang berlaku.

Mengenal Usaha Jasa Konstruksi

Usaha jasa konstruksi merupakan kegiatan usaha yang bergerak di bidang perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan infrastruktur serta bangunan sipil. Dalam praktiknya, usaha ini mencakup berbagai jenis layanan mulai dari tahap awal studi kelayakan, desain teknis, hingga pelaksanaan dan pengawasan konstruksi. Sektor ini memegang peranan penting dalam mendukung pembangunan nasional karena terlibat langsung dalam penyediaan sarana dan prasarana publik, baik di sektor transportasi, energi, perumahan, maupun industri.

Kategori Usaha Jasa Konstruksi menurut PP No. 14 Tahun 2021 

Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi mengatur secara lebih rinci klasifikasi dan kategori usaha jasa konstruksi guna mendukung iklim usaha yang transparan, profesional, dan kompetitif. Kategori usaha ini dibedakan berdasarkan bentuk dan ruang lingkup kegiatan jasa konstruksi yang dijalankan oleh badan usaha. Secara umum, terdapat tiga kategori utama:

  1. Usaha Jasa Konsultansi Konstruksi
    Merupakan kegiatan jasa profesional yang meliputi layanan perencanaan pekerjaan konstruksi (perencana) dan pengawasan pelaksanaan konstruksi (pengawas). Termasuk di dalamnya adalah studi kelayakan, perancangan teknis, serta manajemen konstruksi.

     

  2. Usaha Pekerjaan Konstruksi
    Meliputi kegiatan pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran, dan rehabilitasi bangunan. Usaha ini mencakup kontraktor atau pelaksana konstruksi.

     

  3. Usaha Terintegrasi (EPC: Engineering, Procurement, and Construction)
    Merupakan gabungan antara jasa konsultansi dan pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan secara terpadu oleh satu badan usaha dalam satu kesatuan kontrak.

PP No. 14 Tahun 2021 telah memperjelas klasifikasi dan kategori usaha jasa konstruksi di Indonesia, memberikan landasan hukum yang lebih terstruktur dan transparan bagi pelaku usaha. Memahami kategori ini sangat penting, khususnya dalam proses perizinan dan pemenuhan persyaratan legal untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang sesuai dengan bidang dan sub-bidang usaha konstruksi yang dijalankan. Bagi Anda yang membutuhkan bantuan profesional dalam pengurusan SBU sesuai ketentuan terbaru, PT. Konsultan Katiga Indonesia siap menjadi mitra terpercaya Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan lengkap dan efektif.

 
 

Segera dapatkan Promo terbaik Kami!

× Apa yang bisa kami bantu?