Hubungi Kami
Jasa Pengurusan SKK
Jasa Pengurusan SKK
Pengurusan SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) Konstruksi adalah Sertifikat Keterampilan / Keahlian yang harus dimiliki seseorang yang ingin menjadi tenaga ahli / terampil di bidang konstruksi sesuai Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi.
SKA (Sertifikat Keahlian) dan SKT (Sertifikat Keterampilan) kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi. Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.
Persyaratan dalam Pengurusan SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) Konstruksi, adalah :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Foto 4X6
- Ijazah disesuaikan kualifikasi SKK
- Daftar Riwayat Hidup
- Surat Pernyataan Kompetensi
- Pengalaman Kerja disesuaikan dengan bidang SKK yang diambil
Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK – Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA – Sertifikat Keahlian. Pengurusan SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) Konstruksi memiliki jenjang kompetensi yang dimana tingkat Jenjang 1, Jenjang 2 dan Jenjang 3 adalah Operator.
Untuk tingkat Jenjang 4, Jenjang 5 dan Jenjang 6 adalah Teknisi/Analisis. Sedangkan untuk tingkat Jenjang 7, Jenjang 8 dan Jenjang 9 adalah Ahli. Masa berlaku SKK Konstruksi adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan dan wajib diperpanjang sebelum masa berlaku habis. Untuk Jasa Pengurusan SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja), kami bisa membantu pengurusan seluruh wilayah Indonesia. Konsultan Katiga Indonesia berkomitmen dalam Pengurusan SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) selalu memberikan kemudahan-kemudahan dan waktu yang cepat agar memberikan kepuasan tersendiri bagi klien-klien kami.