Regulasi PP No. 14 Tahun 2021 Terkait Kontraktor dan Subkontraktor
Di tengah pesatnya pembangunan infrastruktur di Indonesia, praktik kerja sama antara kontraktor dan subkontraktor menjadi fondasi utama keberhasilan proyek konstruksi. Namun, kompleksitas hubungan kerja di lapangan kerap menghadirkan tantangan yang tidak bisa diabaikan, mulai dari kejelasan tanggung jawab hingga standar pelaksanaan pekerjaan. Latar belakang inilah yang mendorong hadirnya pengaturan hukum yang lebih terstruktur dan tegas.
Melalui PP No. 14 Tahun 2021, pemerintah menetapkan pedoman baru dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, termasuk penguatan peran dan kewajiban masing-masing pihak. Dalam praktiknya, peraturan ini menjadi acuan penting bagi para pelaku industri untuk menjalankan kegiatan usaha secara legal, tertib, dan profesional. Bukan sekadar dokumen administratif, PP No. 14 Tahun 2021 menjadi alat kontrol dan perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam siklus proyek, dari perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan.
Apa itu Kontraktor?
Kontraktoradalah individu atau perusahaan yang disewa untuk melaksanakan suatu pekerjaan atau proyek tertentu, biasanya dalam bidang konstruksi, teknik, atau pengadaan barang dan jasa. Kontraktor bertanggung jawab untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati dalam kontrak, baik dari segi kualitas, waktu, maupun anggaran. Kontraktor memiliki beberapa tugas seperti :
Membaca dan memahami gambar teknis atau rencana proyek
Menyusun jadwal kerja dan rencana anggaran
Mengatur tenaga kerja dan sumber daya
Memastikan keselamatan kerja di lokasi proyek
Melaporkan perkembangan proyek kepada pemberi kerja (klien)
Apa itu Subkontraktor?
Subkontraktor adalah pihak (baik individu maupun perusahaan) yang disewa oleh kontraktor utama (kontraktor umum) untuk melaksanakan bagian tertentu dari sebuah proyek. Mereka tidak bekerja langsung untuk pemilik proyek, tapi bekerja berdasarkan kontrak dengan kontraktor utama. Subkontraktor memiliki beberapa tugas seperti :
Melaksanakan pekerjaan spesifik
Membaca dan memahami gambar kerja
Menyiapkan alat dan material sendiri
Mengatur jadwal pekerjaan
Memastikan kualitas dan keselamatan kerja
Melapor ke kontrakan utama
Regulasi PP No. 14 Tahun 2021 mengenai Kontraktor dan Subkontraktor
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2021 merupakan perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. PP ini mengatur berbagai aspek terkait penyelenggaraan jasa konstruksi, termasuk ketentuan mengenai kontraktor dan subkontraktor. Poin-poin penting terkait kontraktor dan subkontraktor dalam PP No. 14 Tahun 2021:
Klasifikasi dan Subklasifikasi Pekerjaan: PP ini menetapkan klasifikasi dan subklasifikasi pekerjaan konstruksi yang harus dipenuhi oleh penyedia jasa. Tujuannya adalah untuk menyelaraskan pengaturan jabatan tenaga kerja konstruksi dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan menentukan persyaratan kompetensi tenaga kerja sesuai dengan lingkup usaha konstruksi.
Kemitraan dan Alih Teknologi: PP ini mendorong pelaksanaan kemitraan antara penyedia jasa konstruksi nasional dengan badan usaha asing, dengan prinsip kesetaraan kualifikasi dan tanggung renteng. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai alih teknologi, di mana penyedia jasa wajib menyusun profil penggunaan teknologi dan melakukan pelatihan untuk tenaga kerja Indonesia.
Konsorsium (KSO): Penyedia jasa konstruksi dapat membentuk Konsorsium (KSO) dengan ketentuan tertentu, seperti kesamaan kualifikasi dan subklasifikasi pekerjaan. Dalam KSO, terdapat ketentuan mengenai pimpinan KSO (lead firm) yang harus memiliki kualifikasi setingkat atau lebih tinggi dari anggota lainnya.
Pemahaman terhadap regulasi kontraktor dan subkontraktor berdasarkan PP No. 14 Tahun 2021 sangat penting untuk memastikan kepatuhan hukum dan kelancaran operasional di sektor konstruksi. Bagi Anda yang memerlukan bantuan dalam pengurusan SBU Konstruksi sesuai regulasi terbaru, silakan kunjungi website PT. Konsultan Katiga Indonesia di www.konsultankatiga.co.id untuk layanan konsultasi dan pendampingan profesional.