Cara Mendapatkan SBU dengan Memastikan Tenaga Kerja Memiliki SKK

Beranda > Artikel > Jasa Pengurusan SBU > Cara Mendapatkan SBU dengan Memastikan Tenaga Kerja Memiliki SKK
cara mendapatkan sbu

Cara Mendapatkan SBU dengan Memastikan Tenaga Kerja Memiliki SKK

Persaingan di industri konstruksi kian hari semakin ketat. Setiap perusahaan berlomba untuk menunjukkan kredibilitas dan kapabilitasnya demi memenangkan kepercayaan pasar serta proyek-proyek strategis. Di tengah dinamika tersebut, legalitas dan sertifikasi menjadi faktor penentu yang tak bisa diabaikan. Salah satu hal yang sering kali menjadi perhatian utama adalah cara mendapatkan SBU (Sertifikat Badan Usaha), sebagai syarat wajib untuk mengikuti tender proyek konstruksi, baik swasta maupun pemerintah. 

Banyak pelaku usaha yang merasa prosesnya rumit dan memakan waktu. Namun, ada satu langkah penting yang sering kali menentukan kecepatan proses ini yaitu memastikan bahwa tenaga kerja yang dimiliki telah memiliki SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja). SKK bukan hanya bukti keahlian, tetapi juga menjadi bagian yang terintegrasi dalam proses verifikasi SBU. Tanpa tenaga kerja bersertifikasi, proses penerbitan SBU bisa terhambat. Oleh karena itu, memahami keterkaitan antara SKK dan SBU menjadi kunci strategis untuk mempercepat legalitas usaha konstruksi.

Apa itu SBU

Sertifikat badan usaha (SBU) merupakan bukti legal yang diberikan kepada perusahaan yang bergerak di sektor konstruksi, yang menunjukkan bahwa perusahaan tersebut terdaftar dan diakui oleh lembaga yang berwenang, yaitu Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). SBU berfungsi sebagai bukti bahwa perusahaan telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis untuk menjalankan kegiatan usaha konstruksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. 

SBU dibutuhkan untuk perusahaan konstruksi agar dapat mengikuti dan memenangkan tender proyek konstruksi, baik yang bersifat pemerintah maupun swasta. Untuk mendapatkan SBU, perusahaan harus memenuhi beberapa syarat, salah satunya adalah memastikan bahwa tenaga kerja memiliki sertifikat kompetensi keahlian (SKK) sesuai bidang pekerjaan yang dijalankan.

Cara Mendapatkan SBU

Sebelum Anda mendapatkan SBU, ketahui juga apa saja tantangan dan solusi proses pengurusan SBU. Untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) di Indonesia, perusahaan konstruksi harus melalui beberapa tahapan dan memenuhi persyaratan tertentu. Berikut adalah langkah-langkah cara mendapatkan SBU:

  1. Mempersiapkan Persyaratan Administratif
    • Dokumen Legalitas Perusahaan: Pastikan perusahaan memiliki dokumen legal seperti akta pendirian perusahaan yang sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): PT atau badan usaha harus terdaftar dan memiliki NPWP untuk kepentingan perpajakan.
    • Surat Keterangan Domisili: Dokumen yang menyatakan alamat tempat usaha perusahaan.

  2. Memastikan Tenaga Kerja Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK)
    • Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) adalah salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan SBU. Tenaga kerja yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi harus memiliki SKK yang relevan dengan bidangnya. Tanpa SKK, perusahaan tidak bisa memperoleh SBU.
    • Tenaga kerja yang memiliki SKK menunjukkan bahwa mereka memiliki keterampilan dan kompetensi yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

  3. Mengajukan Permohonan SBU ke LPJK
    • Setelah semua dokumen lengkap dan tenaga kerja memiliki SKK, perusahaan dapat mengajukan permohonan SBU ke LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) melalui sistem yang tersedia, baik secara langsung maupun melalui portal online yang telah disediakan oleh LPJK.
    • Proses ini biasanya melibatkan verifikasi terhadap dokumen yang diserahkan, termasuk memeriksa kelengkapan dokumen dan kompetensi tenaga kerja.

  4. Evaluasi dan Verifikasi dari LPJK
    • LPJK akan melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap permohonan SBU yang diajukan. Proses ini meliputi pemeriksaan dokumen perusahaan dan kecocokan antara bidang keahlian tenaga kerja dengan jenis usaha perusahaan konstruksi.
    • Apabila semua persyaratan terpenuhi dan dinyatakan valid, LPJK akan memberikan Sertifikat Badan Usaha (SBU) kepada perusahaan.

  5. Penerbitan dan Penerimaan SBU
    • Setelah permohonan disetujui dan diverifikasi, LPJK akan menerbitkan SBU untuk perusahaan. Sertifikat ini akan menjadi bukti bahwa perusahaan terdaftar dan sah di bidang usaha konstruksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Bagi Anda yang ingin mempercepat proses pengurusan SBU dan memastikan seluruh persyaratan dipenuhi dengan tepat, PT. Konsultan Katiga Indonesia siap membantu. Dengan pengalaman dan pemahaman mendalam terhadap regulasi konstruksi, kami menawarkan layanan pengurusan SBU yang profesional, cepat, dan terpercaya. Kunjungi www.konsultankatiga.com untuk informasi lebih lengkap dan konsultasi layanan yang sesuai dengan kebutuhan usaha Anda.

Segera dapatkan Promo terbaik Kami!

× Apa yang bisa kami bantu?