Panduan Lengkap Menentukan Kualifikasi Usaha (K, M, B) dalam SBU

Beranda > Artikel > Jasa Pengurusan SBU > Panduan Lengkap Menentukan Kualifikasi Usaha (K, M, B) dalam SBU
Kualifikasi Usaha dalam SBU

Panduan Lengkap Menentukan Kualifikasi Usaha (K, M, B) dalam SBU

Menentukan kualifikasi usaha dalam SBU merupakan langkah krusial bagi setiap pelaku usaha jasa konstruksi yang ingin memastikan legalitas dan kapasitas usahanya diakui secara resmi. Di tengah regulasi yang terus berkembang, tidak sedikit badan usaha yang menghadapi kebingungan dalam menilai apakah mereka masuk kedalam kategori kecil, menengah, atau besar.

Ketepatan dalam menentukan kualifikasi ini bukan hanya berpengaruh pada proses pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU), tetapi juga berdampak langsung terhadap peluang kerja yang dapat diakses. Seringkali, ketidaksesuaian dalam penentuan klasifikasi menyebabkan penolakan atau kendala administratif yang menghambat pengembangan bisnis. Oleh karena itu, pemahaman menyeluruh mengenai kriteria yang ditetapkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) menjadi sangat penting.

Cara Menentukan Kualifikasi Usaha dalam SBU

Menentukan Kualifikasi Usaha dalam SBU (Sertifikat Badan Usaha) merupakan tahapan awal yang sangat penting dalam proses sertifikasi badan usaha jasa konstruksi. Kualifikasi ini menentukan lingkup pekerjaan yang dapat ditangani dan menjadi dasar dalam mengakses proyek-proyek konstruksi sesuai kapasitas usaha. Secara umum, klasifikasi kualifikasi usaha dibagi menjadi tiga tingkatan, yaitu Kecil, Menengah, dan Besar. Penentuannya didasarkan pada beberapa indikator utama berikut:

         1. Nilai Kekayaan Bersih atau Modal Disetor

  • Usaha Kecil: Kekayaan bersih/ekuitas maksimal Rp1 miliar.
  • Usaha Menengah: Kekayaan bersih antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
  • Usaha Besar: Kekayaan bersih diatas Rp 10 miliar.

    2. Pengalaman Pekerjaan
    Jumlah dan nilai proyek yang telah diselesaikan dalam periode tertentu menjadi indikator penting, khususnya untuk kategori menengah dan besar.

    3. Kemampuan Keuangan
    Meliputi laporan keuangan yang telah diaudit atau disahkan sesuai ketentuan LPJK, menjadi dasar analisis kapasitas usaha.

    4. Jumlah dan Kompetensi Tenaga Kerja
    Tenaga ahli dan terampil yang dimiliki badan usaha harus sesuai dengan klasifikasi bidang pekerjaan serta memenuhi jumlah minimal berdasarkan kualifikasi usaha.

    5. Kepemilikan Peralatan
    Terutama untuk klasifikasi usaha konstruksi, kepemilikan peralatan menjadi syarat wajib untuk usaha menengah dan besar.

Menentukan kualifikasi usaha dalam SBU—apakah kecil, menengah, atau besar—merupakan hal yang sangat penting untuk memastikan kesesuaian kapasitas perusahaan dengan regulasi serta peluang proyek yang akan dijalankan. Ketepatan dalam menentukan klasifikasi tidak hanya membantu kelancaran administrasi, tetapi juga menjadi strategi dalam membangun reputasi dan memperluas jaringan bisnis di industri konstruksi. Bagi perusahaan yang ingin memastikan proses pengurusan SBU dilakukan dengan benar dan efisien, bekerja sama dengan konsultan berpengalaman adalah langkah yang tepat. Untuk itu, Anda dapat mempercayakan pengurusan SBU kepada PT. Konsultan Katiga Indonesia, yang siap memberikan pendampingan profesional dan terpercaya.

Segera dapatkan Promo terbaik Kami!

× Apa yang bisa kami bantu?