Bagaimana Hukum Kontrak Konstruksi di Indonesia? Ini Penjelasannya!

Beranda > Artikel > Kontrak Konstruksi > Bagaimana Hukum Kontrak Konstruksi di Indonesia? Ini Penjelasannya!
hukum kontrak konstruksi

Bagaimana Hukum Kontrak Konstruksi di Indonesia? Ini Penjelasannya!

Kesalahan dalam memahami ketentuan hukum seringkali menjadi akar munculnya sengketa dalam proyek pembangunan. Permasalahan muncul ketika suatu proyek konstruksi dihentikan sepihak karena ketidaksesuaian isi kontrak dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya pemahaman terhadap hukum kontrak konstruksi dalam setiap tahapan penyusunan perjanjian. Dalam praktiknya, hukum ini tidak hanya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tetapi juga dalam peraturan khusus seperti Undang-Undang Jasa Konstruksi dan peraturan turunannya. 

Ketentuan tersebut mengatur hak dan kewajiban para pihak, syarat sahnya kontrak, serta aspek teknis pelaksanaan proyek. Ketika sebuah kontrak tidak mencerminkan ketentuan hukum yang berlaku, maka kontrak tersebut berpotensi batal demi hukum. Oleh karena itu, setiap klausul harus disusun dengan mengacu pada norma hukum yang berlaku, agar tercipta kepastian hukum, perlindungan hukum, dan kelancaran pelaksanaan proyek konstruksi secara menyeluruh.

Mengenal Kontrak Konstruksi

Kontrak kerja konstruksi adalah perjanjian hukum yang mengatur hubungan kerja antara pemberi tugas ((pemilik proyek) dan penyedia jasa konstruksi (kontraktor), dengan tujuan untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan, perbaikan, atau pemeliharaan suatu infrastruktur. Dalam kontrak ini, dituangkan secara rinci hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk ruang lingkup pekerjaan, nilai kontrak, jangka waktu pelaksanaan, serta mekanisme pembayaran.

Secara umum, kontrak konstruksi dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan sistem pembayarannya, seperti kontrak harga satuan, lump sum, maupun gabungan keduanya. Pemilihan jenis kontrak ini bergantung pada kompleksitas proyek, kepastian volume pekerjaan, dan strategi pengendalian biaya.

Selain itu, kontrak konstruksi harus disusun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Jasa Konstruksi dan peraturan pelaksanaannya. Tujuannya adalah untuk menciptakan kepastian hukum, mencegah perselisihan, serta menjamin kualitas dan keselamatan dalam pelaksanaan proyek konstruksi.

Bagaimana Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia dalam Mengatur Kontrak Konstruksi?

Peraturan perundang-undangan di Indonesia mengatur kontrak konstruksi secara menyeluruh untuk menjamin kepastian hukum, kualitas hasil pekerjaan, serta perlindungan bagi para pihak yang terlibat. Pengaturan ini dimulai dari prinsip umum perjanjian yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1320 yang menetapkan empat syarat sahnya perjanjian: kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal.

Secara khusus, pengaturan lebih rinci terdapat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang menjadi dasar hukum utama dalam sektor konstruksi. Undang-undang ini mengatur hak dan kewajiban pengguna dan penyedia jasa, jenis kontrak konstruksi, sistem pengadaan, serta pengawasan dan sertifikasi.

Selanjutnya, pengaturan teknis dituangkan dalam peraturan turunan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 dan berbagai Peraturan Menteri PUPR, yang mengatur standar dokumen kontrak, bentuk jaminan, serta mekanisme penyelesaian sengketa.

Pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur kontrak konstruksi merupakan hal yang esensial bagi setiap pelaku usaha di bidang jasa konstruksi. Regulasi yang berlaku, seperti Undang-Undang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah, dan ketentuan turunan lainnya, tidak hanya mengatur aspek legalitas, tetapi juga memberikan kerangka hukum yang melindungi kepentingan para pihak serta menjamin kelangsungan proyek secara profesional dan berkelanjutan. Oleh karena itu, penting bagi badan usaha untuk memastikan bahwa seluruh aspek hukum dan administratif dipenuhi, termasuk kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU) sebagai salah satu syarat legal operasional. Untuk membantu proses pengurusan SBU secara cepat dan tepat, Anda dapat mengandalkan layanan dari PT. Konsultan Katiga Indonesia.

Untuk mendapatkan informasi lengkap dan layanan profesional dalam mendukung legalitas usaha konstruksi Anda silahkan hubungi kontak dibawah ini!

Segera dapatkan Promo terbaik Kami!

× Apa yang bisa kami bantu?