Pengadaan jasa konstruksi merupakan salah satu aspek krusial dalam pembangunan infrastruktur yang memerlukan tata kelola transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, dalam praktiknya, proses pengadaan ini kerap menghadapi berbagai tantangan, seperti ketidaksesuaian dokumen, penyimpangan prosedur, hingga potensi konflik kepentingan yang merugikan kualitas hasil pekerjaan. Untuk menjawab kompleksitas tersebut, pemerintah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan ini hadir sebagai upaya memperkuat regulasi dalam pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi, khususnya dalam hal efisiensi, efektivitas, dan pencegahan penyimpangan.
Mengenal Pengadaan Jasa Konstruksi
Pengadaan jasa konstruksi adalah proses untuk memperoleh layanan konstruksi yang mencakup pekerjaan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan suatu infrastruktur atau bangunan, baik oleh instansi pemerintah maupun swasta. Dalam lingkup pemerintah, pengadaan jasa konstruksi harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pengadaan jasa konstruksi memiliki karakteristik yang kompleks karena melibatkan aspek teknis, administratif, hukum, serta manajemen risiko. Oleh karena itu, proses pengadaan ini harus dilakukan secara transparan, akuntabel, kompetitif, dan adil untuk menghasilkan pekerjaan konstruksi yang berkualitas, tepat waktu, dan sesuai anggaran.
Peraturan Pengadaan Jasa Konstruksi Menurut PERPRES 12 Tahun 2021
Berikut adalah poin-poin penting terkait pengadaan jasa konstruksi dalam Perpres 12 Tahun 2021:
- Ruang Lingkup Jasa Konstruksi. Pengadaan jasa konstruksi dalam Perpres ini meliputi:
- Jasa Konsultansi Konstruksi: seperti perencanaan teknis dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan.
- Pekerjaan Konstruksi: meliputi pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran, dan rehabilitasi suatu bangunan fisik.
- Jasa Lainnya Terkait Konstruksi: misalnya pengelolaan proyek (project management).
- Metode Pemilihan Penyedia. Perpres ini mengatur berbagai metode pemilihan penyedia jasa konstruksi, antara lain:
- Tender/Seleksi Umum
- Tender/Seleksi Terbatas
- Pemilihan Langsung
- Penunjukan Langsung, dalam kondisi tertentu yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
- Penguatan Peran Penyedia dan Pelaku Usaha
- Perpres mendorong penggunaan penyedia jasa konstruksi nasional, terutama Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
- Menyediakan peluang bagi penyedia jasa dengan sertifikat badan usaha (SBU) dan tenaga ahli bersertifikat.
- Mewajibkan penggunaan tenaga kerja konstruksi bersertifikat, sesuai dengan amanat Undang-Undang Jasa Konstruksi.
- Pengadaan Berbasis Risiko dan Kinerja
- Penekanan pada perencanaan pengadaan berbasis risiko, agar lebih tepat sasaran dan efisien.
- Evaluasi penyedia tidak hanya dari harga, tetapi juga dari kualitas teknis dan rekam jejak kinerja sebelumnya.
- Pemanfaatan Teknologi Informasi
- Semua tahapan pengadaan dilakukan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
- Mendorong transparansi melalui e-procurement untuk meminimalkan penyimpangan dan intervensi.
- Klausul Tindak Lanjut Hukum
- Diperkuatnya penegakan hukum bagi pelanggaran dalam pengadaan jasa konstruksi.
- Diberlakukannya sanksi administratif, pencantuman dalam daftar hitam, hingga pelaporan ke aparat penegak hukum bagi kasus tertentu.
- Pengadaan Darurat
Perpres 12 Tahun 2021 juga mengakomodasi skema pengadaan dalam keadaan darurat, misalnya pascabencana atau kondisi mendesak, dengan prosedur yang lebih fleksibel namun tetap akuntabel.
Pemahaman dan penerapan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Jasa Konstruksi sangat penting untuk memastikan proses pengadaan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, efisien, dan transparan. Dengan mengikuti peraturan ini, pelaku industri konstruksi dapat meminimalkan risiko hukum serta meningkatkan kualitas proyek yang dikerjakan. Bagi Anda yang membutuhkan bantuan dalam memenuhi persyaratan pengadaan serta pengurusan SBU, PT. Konsultan Katiga Indonesia siap memberikan layanan profesional yang mendukung kesuksesan proyek Anda. Kunjungi website kami untuk informasi lebih lanjut dan konsultasi.