IUJPTL atau Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik merupakan perizinan yang harus dimiliki oleh badan usaha di bidang jasa penunjang tenaga listrik seperti konsultasi bidang instalasi listrik, pemasangan instalasi listrik, pengoprasian listrik dan yang lainnya. Untuk mempercepat investasi pelaksanaan program 35.000 MW berdasarkan Perpres No. 14 tahun 2017 mengenai Percepatan pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, maka semua kontraktor penunjang tenaga listrik harus menjalankan proyek ketenagalistrikan ESDM dengan memiliki IUJPTL
Dasar Hukum IUJPTL
Ketentuan mengenai IUJPTL diatur dalam beberapa peraturan, seperti:
Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (PP 25/2021).
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan (Permen ESDM 11/2021).
Sebagai salah satu izin ketenagalistrikan yang sangat penting, perusahaan kontraktor wajib mempersiapkan dokumen dan syarat administratif sebelum mengurus IUJPTL dengan persyaratan sebagai berikut:
Syarat administratif
KTP pemohon
Surat permohonan bermaterai
Akta pendirian usaha
Profil badan usaha
NPWP badan usaha dan pemohon
Surat keterangan domisili dan instansi berwenang
Daftar pengalaman dan peralatan kerja
Syarat teknis
Sertifikat Badan Usaha (klasifikasi menyesuaikan jenis usaha)
Surat penetapan penanggung jawab teknik
Sertifikat kompetensi (Serkom ketenagalistrikan)
Dokumen sistem manajemen mutu sesuai dengan SNI
Manfaat IUJPTL
Mematuhi perundang-undangan dan terhindar dari denda.
Meningkatkan kredibilitas di mata masyarakat dan pemilik proyek.
Mengurangi risiko dan bahaya dalam pengerjaan proyek melalui standar kriteria IUJPTL. Yang artinya hanya perusahaan yang sudah sesuai standar yang memiliki IUJPTL.
Menjamin keselamatan dan pemenuhan komitmen sebagai usaha ketenagalistrikan yang kompeten dan profesional.
Mengizinkan perusahaan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengembangan dan pemeliharaan listrik.
Klasifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Usaha jasa penunjang tenaga listrik meliputi (Pasal 31 PP 25/2021):
Konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik
Pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik
Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik
Pemeliharaan instalasi tenaga listrik
Penelitian dan pengembangan
Pendidikan dan pelatihan
Laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik
Sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik
Sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan
Sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik
Usaha jasa lain yang berkaitan secara langsung dengan penyediaan tenaga listrik