Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Beranda > Artikel > Blog > Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

IUJPTL atau Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik merupakan perizinan yang harus dimiliki oleh badan usaha di bidang jasa penunjang tenaga listrik seperti konsultasi bidang instalasi listrik, pemasangan instalasi listrik, pengoprasian listrik dan yang lainnya. Untuk mempercepat investasi pelaksanaan program 35.000 MW berdasarkan Perpres No. 14 tahun 2017 mengenai Percepatan pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, maka semua kontraktor penunjang tenaga listrik harus menjalankan proyek ketenagalistrikan ESDM dengan memiliki IUJPTL

Dasar Hukum IUJPTL

Ketentuan mengenai IUJPTL diatur dalam beberapa peraturan, seperti:

  1. Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (PP 25/2021).

  2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan (Permen ESDM 11/2021).

Baca juga: Pengenalan SKTTK dan Ruang Lingkupnya

Syarat Pengurusan IUJPTL

Sebagai salah satu izin ketenagalistrikan yang sangat penting, perusahaan kontraktor wajib mempersiapkan dokumen dan syarat administratif sebelum mengurus IUJPTL dengan persyaratan sebagai berikut:

  • Syarat administratif 
  1. KTP pemohon 
  2. Surat permohonan bermaterai
  3. Akta pendirian usaha
  4. Profil badan usaha 
  5. NPWP badan usaha dan pemohon 
  6. Surat keterangan domisili dan instansi berwenang
  7. Daftar pengalaman dan peralatan kerja 
  • Syarat teknis 
  1. Sertifikat Badan Usaha (klasifikasi menyesuaikan jenis usaha)
  2. Surat penetapan penanggung jawab teknik 
  3. Sertifikat kompetensi (Serkom ketenagalistrikan) 
  4. Dokumen sistem manajemen mutu sesuai dengan SNI

Manfaat IUJPTL

  1. Mematuhi perundang-undangan dan terhindar dari denda.
  2. Meningkatkan kredibilitas di mata masyarakat dan pemilik proyek.
  3. Mengurangi risiko dan bahaya dalam pengerjaan proyek melalui standar kriteria IUJPTL. Yang artinya hanya perusahaan yang sudah sesuai standar yang memiliki IUJPTL.
  4. Menjamin keselamatan dan pemenuhan komitmen sebagai usaha ketenagalistrikan yang kompeten dan profesional.
  5. Mengizinkan perusahaan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengembangan dan pemeliharaan listrik.

Klasifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Usaha jasa penunjang tenaga listrik meliputi (Pasal 31 PP 25/2021):

  1. Konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik
  2. Pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik 
  3. Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik
  4. Pemeliharaan instalasi tenaga listrik 
  5. Penelitian dan pengembangan 
  6. Pendidikan dan pelatihan 
  7. Laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik 
  8. Sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik
  9. Sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan
  10. Sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik
  11. Usaha jasa lain yang berkaitan secara langsung dengan penyediaan tenaga listrik

Segera dapatkan Promo terbaik Kami!

× Apa yang bisa kami bantu?