Penanggung jawab badan usaha (PJBU) dan penanggung jawab teknis badan usaha (PJTBU) mempunyai peran penting dalam sektor konstruksi. Keduanya sama-sama berperan dalam membantu perusahaan melakukan kegiatan konstruksi. Selain itu, PJBU dan PJTBU juga menjadi salah satu persyaratan dalam mendapatkan sertifikat badan usaha (SBU). Untuk menjadi PJBU dan PJTBU seorang tenaga ahli harus mempunyai sertifikasi yang membuktikan kualifikasi, kemampuan dan pengalaman di bidang konstruksi.
Apa itu PJBU?
PJBU atau penanggung jawab badan usaha merupakan seorang yang ahli dan mempunyai tanggung jawab serta memiliki kewenangan atas suatu badan usaha jasa konstruksi. PJBU melibatkan manajerial dan administratif dalam operasionalisasi BUJK. Tugas dan fungsi PJBU terdiri dari:
1. Mengelola seluruh kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan.
PJBU akan mempersiapkan seluruh administrasi serta perlengkapan yang dibutuhkan dalam kegiatan konstruksi.
2. Mengelola keuangan perusahaan.
PJBU akan bertanggung jawab dalam hal pengelolaan keuangan mulai dari pemasukan sampai pengeluaran
3. Memelihara hubungan baik dengan mitra kerja.
Seorang PJBU juga harus menjaga hubungan baik dengan berbagai pihak yang terlibat dalam proyek konstruksi. Hubungan yang terjaga dengan baik akan meningkatkan kepercayaan dimata klien.
4. PJBU harus memastikan setiap kegiatan proyek telah berjalan sesuai dengan rencana mulai dari tahap perencanaan sampai pembangunan.
5. Menyusun rencana strategis untuk mengembangkan perusahaan termasuk melakukan promosi, pemasaran, hingga mengikuti tender proyek.
6. PJBU juga harus mengelola sumber daya manusia.
Memiliki SDM yang berkualitas dan mumpuni akan memudahkan perusahaan dalam melakukan aktivitas konstruksi.
Baca juga : Syarat Dan Prosedur SBUJK
Apa itu PJTBU
Berbeda dengan PJBU, penanggung jawab teknis badan usaha atau PJTBU merujuk kepada individu yang mempunyai keahlian dan tanggung jawab dalam mengawasi dan memperhatikan aspek teknis dalam operasional konstruksi. Maka dari itu, seseorang PJTBU harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman terkait isu, permasalahan yang relevan dan meningkatkan standar teknis yang efektif supaya kegiatan konstruksi dapat dilakukan dengan lancar. Tugas dan fungsi PJTBU ini meliputi:
- PJTBU memiliki peran dan tanggung jawab dalam mengawasi pelaksanaan teknis seperti penerapan rencana desain, metode konstruksi, serta penggunaan material yang sesuai dengan standar.
- Melakukan pengujian, inspeksi dan pengendalian mutu untuk mematikan kualitas produk dan material yang digunakan selama kegiatan konstruksi.
- PTJBU harus mengetahui terkait regulasi, standar teknis dan persyaratan hukum.
- Melakukan koordinasi dengan berbagai tim untuk meningkatkan komunikasi dan kolaborasi supaya tujuan dan hasil kegiatan konstruksi dapat dilakukan dengan sukses.
Baca juga : Dasar Hukum, Syarat Dan Prosedur Pengurusan SBUJK
PT. Konsultan Katiga Indonesia merupakan perusahaan konsultan terpercaya, kami siap membantu Anda dalam memenuhi kebutuhan terkait SBU, kami berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik sehingga dapat meningkatkan kepuasan pelanggan. Silahkan diskusikan kebutuhan Anda bersama tim terbaik kami!