Syarat dan Prosedur SBUJK

Beranda > Artikel > Jasa Pengurusan SBU > Syarat dan Prosedur SBUJK
syarat dan prosedur sbujk

Syarat dan Prosedur SBUJK

Perusahaan konstruksi harus mempunyai sertifikasi badan usaha (SBU). Selain wajib dimiliki, sertifikasi ini dapat menunjukkan kepatuhan perusahaan dalam menjalankan proyek konstruksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sertifikasi badan usaha atau SBU konstruksi adalah bukti tertulis yang akan diberikan oleh lembaga sertifikasi terakreditasi kepada pemilik bisnis konstruksi yang sudah melengkapi persyaratan dan dokumen sesuai dengan aturan pemerintah. Sertifikasi ini dapat membantu meningkatkan kepercayaan dan kredibilitas dimata pelanggan dan mitra kerja.

Baca juga : Dasar Hukum, Syarat Dan Prosedur Pengurusan SBUJK

Persyaratan SBU Konstruksi

Berikut sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi oleh perusahaan yang ingin mendapatkan sertifikasi badan usaha. 

  1. Akta pendirian badan usaha dan akta perubahan badan usaha
  2. Surat keputusan menteri hukum dan HAM yang diberlakukan untuk PT.
  3. Pengesahan dari peradilan yang diperuntukan untuk CV
  4. Fotocopy SKDU (surat keterangan domisili usaha) yang telah dilegalisir oleh kelurahan setempat.
  5. Fotocopy NPWP.
  6. Fotocopy kartu tanda penduduk dan ijazah milik penanggung jawab badan usaha (PJBU).
  7. Fotocopy kartu tanda penduduk dan ijazah milik tenaga teknis.
  8. Fotocopy kartu tanda penduduk dan ijazah tenaga administrasi.
  9. Enam (6) lembar pas photo berukuran 3×4
  10. Data penjualan tahunan
  11. Data kemampuan keuangan/nilai aset
  12. Data ketersediaan TKK
  13. Data kemampuan dalam menyediakan peralatan konstruksi
  14. Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan
  15. Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Baca juga : Peraturan Perpajakan Jasa Konstruksi Terbaru

Prosedur Pengurusan SBUJK

Secara garis besar, berikut prosedur pengurusan SBUJK.

  1. Melakukan pengajuan permohonan melalui situs oss.go.id.
  2. Mengisi data secara lengkap.
  3. Memilih lembaga sertifikasi badan usaha (LSBU) yang sesuai dengan kebutuhan.
  4. Upload dokumen.
  5. Pengajuan data dan pengecekan oleh LPJK PUPR.
  6. SBU siap diterbitkan.

Baca juga : Penerapan Standar ISO Di Berbagai Industri

PT. Konsultan Katiga Indonesia merupakan perusahaan konsultan terpercaya, kami siap membantu Anda dalam memenuhi kebutuhan terkait SBU, kami berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik sehingga dapat meningkatkan kepuasan pelanggan. Silahkan diskusikan kebutuhan Anda bersama tim terbaik kami!

Segera dapatkan Promo terbaik Kami!

× Apa yang bisa kami bantu?