Menurut Pasal 1 angka 2 PP 9 Tahun 2022, jasa konstruksi merupakan layanan jasa konsultasi konstruksi atau pekerjaan konstruksi. Layanan jasa konstruksi mencakup layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.
Pada 21 Februari 2022, Pemerintah mengeluarkan PP No. 9 tahun 2022 tentang Perubahan ke-2 atas PP No. 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi. Selain mengatur penyesuaian tarif, PP nomor 9 tahun 2022 juga mengatur penambahan golongan tarif baru PPh Final atas Jasa Konstruksi.
Skema Tarif Pajak Jasa Konstruksi Terbaru
Penentuan tarif pajak ditentukan berdasarkan kriteria penyedia jasa, dan kepemilikan SBU. Berikut ringkasan skema tarif pajak jasa konstruksi berdasarkan PP No. 51 Tahun 2008 dan PP No. 9 Tahun 2022.
Jasa konsultansi konstruksi, pengenaan tarif PPh final dibedakan menjadi 2 kriteria penyedia jasa, seperti:
Tarif PPh final 3,5 persen untuk penyedia jasa yang memiliki SBU atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perorangan.
Tarif PPh final 6 persen untuk penyedia jasa yang tidak memiliki SBU atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perorangan.
Layanan pekerjaan konstruksi, besaran tarif PPh final yang dikenakan dibagi menjadi 3, yaitu:
Tarif PPh final 1,75 persen untuk penyedia jasa yang memiliki SBU kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perorangan.
Tarif PPh final 4 persen untuk penyedia jasa yang tidak memiliki SBU kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perorangan.
Tarif PPh final 2,65 persen untuk penyedia jasa selain yang telah disebutkan.
Layanan pekerjaan konstruksi terintegrasi, tarif PPh final yang digunakan dibagi menjadi 2, seperti:
Untuk penyedia jasa yang memiliki SBU dikenakan tarif PPh final sebesar 2,65 persen.
Penyedia jasa yang tidak memiliki SBU dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 4 persen.
Pemotongan PPh final jasa konstruksi
Pemotongan PPh final atas jasa konstruksi diatur dalam PP No. 51 Tahun 2008 Pasal 5(1) dan Pasal 6. Terdapat beberapa kondisi yang diperhitungkan untuk menentukan pihak yang melakukan pemotongan atau penyetoran PPh final, yaitu:
PPh final dipotong oleh pengguna jasa yang merupakan pemotong pajak pada saat pembayaran.
Jika pengguna jasa bukan merupakan pemotong pajak, maka PPh final disetor sendiri oleh penyedia jasa.
Bila timbul selisih kurang bayar akibat jumlah PPh final berdasarkan pada nilai kontrak jasa konstruksi lebih tinggi daripada pajak yang telah dibayarkan, selisih PPh final disetor sendiri oleh penyedia jasa.
Nilai kontrak jasa konstruksi tidak dibayar sepenuhnya oleh pengguna jasa. Sehingga PPh final atas nilai yang tidak dibayarkan tidak perlu disetorkan atau dipotong sepanjang penyedia jasa mencatatnya sebagai piutang yang tidak dapat ditagih.