Tak Punya Sertifikat, Jasa Konstruksi Kena PPh Final 4%

Beranda > Artikel > SBUJK > Tak Punya Sertifikat, Jasa Konstruksi Kena PPh Final 4%
sertifikat jasa konstruksi

Tak Punya Sertifikat, Jasa Konstruksi Kena PPh Final 4%

Sertifikasi jasa konstruksi wajib dimiliki oleh semua bisnis yang berkaitan dengan konstruksi. Sertifikat ini menunjukkan bahwa seseorang telah menyelesaikan pelatihan yang dikeluarkan oleh lembaga terakreditasi dan terpercaya. Sertifikasi konstruksi menunjukkan bahwa seseorang memenuhi syarat untuk bekerja di industri konstruksi. Sertifikat konstruksi membuktikan kompetensi Anda dalam pekerjaan konstruksi. Sebagai calon pekerja konstruksi, memperoleh sertifikasi yang relevan di bidang ini dapat membantu Anda mendapatkan pekerjaan. Sertifikat ini juga menunjukkan kepada pemberi kerja bahwa Anda kompeten dan mampu bekerja secara efisien. 

Selain itu, Industri konstruksi menjadi salah satu sektor bisnis yang paling menguntungkan dan kompetitif dan supaya berhasil menawarkan proyek, perusahaan konstruksi harus menjalankan operasi yang efisien dan proaktif terhadap keselamatan dan keberlanjutan, dan cukup fleksibel untuk merespons tuntutan industri yang terus berkembang. Disinilah sertifikasi konstruksi memiliki fungsi penting yang akan membantu mengembangkan bisnis,  mengurangi risiko kepatuhan dan tanggung jawab, dan menjalankan operasi yang lebih ramping dan lebih responsif secara keseluruhan. Ketahui juga besaran PPh jasa konstruksi

Pentingnya Sertifikat Jasa Konstruksi

Sertifikat jasa konstruksi menjadi suatu keharusan jika Anda ingin menjalankan usaha di bidang konstruksi. Menurut PP Nomor 9 Tahun 2022 menjelaskan bahwa pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa dan tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja akan terkena PPh final dengan tarif 4%. Oleh karena itu, untuk bisa terhindar dari sanksi dan denda yang berlaku sertifikat jasa konstruksi sangat penting karena beberapa alasan seperti : 

 

  1. Sebagai Bukti Kompetensi Usaha
    Jasa konstruksi yang telah mempunyai sertifikasi mampu menunjukkan kompetensi dan keahlian dalam melakukan kegiatan yang berkaitan dengan konstruksi. Hal ini akan membantu perusahaan untuk meningkatkan keuntungan bisnis.

  2. Dapat Meningkatkan Kredibilitas dan Kepercayaan Publik
    Dengan adanya sertifikasi, jasa konstruksi dapat menunjukkan pengalaman mereka yang terkait dengan konstruksi, sehingga dapat meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan baik dimata publik maupun dimata mitra dan pemangku kepentingan lainnya.

  3. Menjadi Persyaratan Kualifikasi dalam Mengikuti Tender
    Sertifikasi jasa konstruksi dapat membantu perusahaan untuk mengikuti tender dan dapat meningkatkan peluang di tengah tingginya persaingan yang ada.

Segera dapatkan Promo terbaik Kami!

× Apa yang bisa kami bantu?