Dasar Hukum, Syarat dan Prosedur Pengurusan SBUJK

Beranda > Artikel > Jasa Pengurusan SBU > Dasar Hukum, Syarat dan Prosedur Pengurusan SBUJK
pengurusan sbujk

Dasar Hukum, Syarat dan Prosedur Pengurusan SBUJK

SBUJK adalah sertifikasi badan usaha jasa konstruksi yang wajib dimiliki oleh semua pemilik bisnis konstruksi. Sertifikasi ini akan dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi terkait kepada bisnis konstruksi yang sudah melengkapi dan memenuhi sejumlah persyaratan yang berlaku. Adanya sertifikasi ini juga menunjukkan bahwa bisnis konstruksi telah mempunyai kualifikasi dan pengalaman yang sesuai dalam menjalankan kegiatan konstruksi.

Baca juga : Penerapan Standar ISO Di Berbagai Industri

Dasar Hukum Konstruksi

Karena SBUJK bersifat wajib tentu ada dasar hukum yang mengatur mengenai sertifikasi badan usaha jasa konstruksi. Dasar hukum tersebut yaitu: 

    1. UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menyebutkan bahwa setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha
    2. Pasal 30 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan bahwa setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha
    3. PP Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, dalam PP tersebut menjelaskan bahwa setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha
    4. PP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
    5. Pasal 100 PP No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menjelaskan bahwa SBU Konstruksi harus dimiliki oleh BUJK yang menyelenggarakan layanan jasa konstruksi.
    6. PERMEN PUPR Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor PUPR.
    7. PERMEN PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi. 

Baca juga : Peraturan Perpajakan Jasa Konstruksi Terbaru

Syarat SBUJK

Menurut Pasal 4 Ayat 3 PERMEN PUPR No. 8 Tahun 2022, untuk bisa mendapatkan SBUJK para pemilik bisnis konstruksi harus melengkapi beberapa persyaratan sebagai berikut: 

    1. Data penjualan tahunan;
    2. Data kemampuan keuangan/nilai aset;
    3. Data ketersediaan TKK;
    4. Data kemampuan dalam menyediakan peralatan konstruksi;
    5. Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan; dan
    6. Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Baca juga : Pentingnya Sertifikasi ISO 9001 Oleh Lembaga Sertifikasi Berlisensi Resmi

Prosedur Pengurusan SBUJK

Prosedur SBUJK telah diatur dalam PERMEN PUPR No.8/2022 Pasal 3. Dalam pasal tersebut menjelaskan prosedur SBUJK terdiri dari: 

1.Permohonan

Pemilik konstruksi dapat melakukan permohonan melalui Sistem OSS (Online Single Submission) dengan menggunakan akses Single Sign On (SSO) pada menu PB-UMKU yang terhubung dengan SIJK terintegrasi.

2. Pembayaran biaya

Pemohon dapat melakukan pembayaran biaya serta mengunggah bukti pembayaran melalui portal perizinan Kementerian paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkannya surat tagihan.

3. Verifikasi dan validasi

Asesor badan usaha yang ditugaskan oleh LSBU akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen yang sudah disiapkan oleh pemilik konstruksi. LSBU akan menjadwalkan uji dan menugaskan asesor badan usaha setelah bukti pembayaran pemohon terverifikasi. 

4. Persetujuan/penolakan permohonan SBU konstruksi

LSBU akan melaksanakan tinjauan hasil evaluasi/penilaian sebelum menetapkan hasil penilaian kelayakan BUJK dalam bentuk rincian Subklasifikasi.

Baca juga : Pentingnya Awareness Dan Pelatihan ISO 9001 Bagi Karyawan

Anda ingin menjalankan usaha konstruksi? sebelum menjalankan usaha pastikan Anda telah mempunyai SBUJK atau sertifikasi badan usaha jasa konstruksi. untuk Anda yang ingin melakukan pengurusan SBUJK kami PT. Konsultan Katiga Indonesia siap membantu Anda dalam mengurus SBUJK dengan memberikan pelayanan yang cepat dan efektif karena akan dilakukan oleh tenaga ahli yang profesional dan pengalaman. Silahkan lengkapi persyaratan SBUJK dan lakukan diskusi bersama kami melalui kontak dibawah ini.

Segera dapatkan Promo terbaik Kami!

× Apa yang bisa kami bantu?