7 Peraturan dan Standar Anti Penyuapan ISO 37001 di Indonesia
Kasus korupsi dan penyuapan masih menjadi permasalahan utama yang harus dihadapi oleh perusahaan di seluruh dunia. Perusahaan harus mempunyai mitigasi yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut karena korupsi atau penyuapan dapat menyerang kapan dan dimana saja. Perusahaan yang terkena kasus penyuapan akan mengalami berbagai dampak buruk seperti kehilangan citra, reputasi dan kredibilitas dimata pelanggan, bahkan sampai berhentinya operasional bisnis. Dalam hal membantu menghindari risiko penyuapan, Perusahaan direkomendasikan untuk mengimplementasikan standar ISO 37001 yang berfokus pada penerapan sistem manajemen anti penyuapan.
ISO 37001 menetapkan persyaratan yang berguna sebagai panduan untuk menetapkan, menerapkan, memelihara, meninjau, dan meningkatkan sistem manajemen anti suap di Perusahaan. Sistem ini dapat berdiri sendiri atau diintegrasikan ke dalam sistem manajemen secara keseluruhan. Standar ISO 37001 memungkinkan Perusahaan mencegah, mendeteksi, dan merespons potensi dan risiko penyuapan dengan mematuhi undang-undang anti penyuapan. Sistem manajemen anti penyuapan SMAP ISO 37001 telah diterapkan oleh berbagai perusahaan di dunia, salah satunya diIndonesia.
Berikut adalah 7 Peraturan dan Standar Anti Penyuapan yang mengatur tentang kebijakan anti penyuapan di Indonesia.
Instruksi Presiden Nomor 10/2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang dikeluarkan pada tanggal 22 September 2016 yang mengamanatkan BSN untuk membuat standar serupa ISO 37001 tentang anti bribery management systems (ABMS).
SNI ISO 37001:2016 atau sistem manajemen anti penyuapan (SMAP) yang dikeluarkan oleh BSN pada tanggal 6 Desember 2016.
Peraturan Presiden Nomor 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi pada tanggal 6 Desember 2016 yang mengamanatkan penerapan sistem manajemen anti penyuapan di sektor swasta secara meluas termasuk BUMN dan Pemerintah Daerah.
PERMA 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi yang menyatakan bahwa Hakim dapat menjatuhkan pidana bagi korporasi apabila Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan dalam pencegahan korupsi.
SE No. SE-2/MBU/07/2019 tentang Pengelolaan BUMN yang bersih melalui implementasi pencegahan KKN, penanganan benturan kepentingan dan pengawasan internal yang mendukung BUMN agar menerapkan pencegahan korupsi yang sistematis melalui kerangka/instrumen panduan cegah korupsi untuk dunia usaha yang disusun oleh KPK, dan/atau sesuai SNI ISO 37001 tentang sistem manajemen anti suap, atau instrumen/inisiatif lainnya.
S-35/MBU/01/2020 tanggal 10 Januari 2020 tentang Implementasi Sistem Manajemen Anti Suap di BUMN sebagai pelaksanaan peraturan Presiden no 54 tahun 2018.
S-17/S.MBU/02/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Sertifikasi ISO 37001 sistem manajemen anti penyuapan di BUMN
PT. Konsultan Katiga Indonesiamerupakan perusahaan konsultan terpercaya, kami siap membantu Anda dalam memenuhi kebutuhan terkait sertifikasi ISO 37001 yang wajib dimiliki oleh sektor bisnis, kami berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik sehingga dapat meningkatkan kepuasan pelanggan. Silahkan diskusikan kebutuhan Anda bersama tim terbaik kami!