Syarat Mendapatkan SERKOM Listrik

Beranda > Artikel > Jasa pengurusan SKTTK > Syarat Mendapatkan SERKOM Listrik
serkom listrik

Syarat Mendapatkan SERKOM Listrik

Peluang sektor kelistrikan akan selalu ada karena listrik menjadi aspek penting yang selalu dibutuhkan dalam kegiatan sehari-hari. Selain itu, tingginya peluang yang ada meningkatkan minat masyarakat untuk menjadi tenaga ahli kelistrikan. Semakin banyak tenaga kelistrikan tingkat persaingan juga akan besar. Maka dari itu, tenaga ahli kelistrikan harus bisa menunjukkan kemampuan dan keahlian mereka dalam melakukan kegiatan kelistrikan.

Tenaga ahli kelistrikan wajib memiliki serkom atau sertifikat kompetensi. Sertifikat ini menunjukkan bahwa tenaga ahli kompeten dan mempunyai pengalaman yang cukup untuk melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan kelistrikan. Namun, sebelum Anda mendapatkan serkom simak penjelasan berikut mengenai apa itu serkom dan sejumlah syarat yang harus dipenuhi dalam mengurus sertifikat kompetensi (Serkom).

Baca juga : Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Apa Itu Serkom?

Sertifikat kompetensi kelistrikan atau serkom merupakan bukti pengakuan formal yang diberikan oleh lembaga sertifikasi terakreditasi kepada tenaga ahli kelistrikan yang mempunyai pengetahuan, keahlian dan pengalaman dibidang kelistrikan. Menurut  UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan bahwa semua tenaga ahli kelistrikan wajib memiliki sertifikasi kompetensi. Peraturan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan sektor kelistrikan.

Sektor kelistrikan merupakan salah satu sektor yang berisiko tinggi. Tenaga ahli kelistrikan yang teregistrasi dan memiliki Serkom dapat membantu meningkatkan kepercayaan dan kredibilitas perusahaan dimata pelanggan, serta menjamin bahwa seluruh kegiatan yang berkaitan dengan kelistrikan telah aman sesuai dengan standar dan pedoman yang berlaku.

Baca juga : Pentingnya Sertifikasi ISO 9001 Oleh Lembaga Sertifikasi Berlisensi Resmi

Persyaratan Serkom

      Persyaratan Administrasi (Permohonan Baru)

  1. Surat permohonan uji kompetensi 
  2. Form daftar riwayat hidup
  3. Form okupasi jabatan ketenagalistrikan 
  4. Form penilaian mandiri okupasi jabatan ketenagalistrikan 
  5. Kartu Tanda Penduduk (KTP / E-KTP)
  6. Ijazah terakhir
  7. Pasfoto terbaru ukuran 3 x 4  
  8. Foto/Video kerja sesuai jabatan kerja yang diambil


    Persyaratan Administratif (Permohonan Penyesuaian) 

  •     1. Form permohonan penyesuaian 
  •     2. Form penilaian mandiri penyesuaian sertifikat kompetensi 
  •     3. Form uraian penilaian mandiri penyesuaian kompetensi
  •     4. Sertifikat kompetensi (SKTTK) berdasarkan unit kompetensi
  •     5. Sertifikat Badan Usaha (SBU) 
  •     6. Kartu Tanda Penduduk (KTP / E-KTP)
  •     7. Pasfoto Terbaru Ukuran 3 x 4


           Persyaratan Administratif (Permohonan Perpanjangan) 

  •     1. Form permohonan perpanjangan 
  •     2. Form daftar lingkup pekerjaan
  •     3. Kartu Tanda Penduduk (KTP / E-KTP)
  •     4. Sertifikat Kompetensi (SKTTK) berdasarkan unit kompetensi 
  •     5. Pasfoto terbaru ukuran 3 x 4

Baca juga : Penerapan Standar ISO Di Berbagai Industri

PT. Konsultan Katiga Indonesia merupakan perusahaan konsultan terpercaya, kami siap membantu Anda dalam memenuhi kebutuhan terkait SKTTK maupun SBUJPTL yang wajib dimiliki oleh sektor kelistrikan, kami berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik sehingga dapat meningkatkan kepuasan pelanggan. Silahkan diskusikan kebutuhan Anda bersama tim terbaik kami!

Segera dapatkan Promo terbaik Kami!

× Apa yang bisa kami bantu?