Peluang sektor kelistrikan akan selalu ada karena listrik menjadi aspek penting yang selalu dibutuhkan dalam kegiatan sehari-hari. Selain itu, tingginya peluang yang ada meningkatkan minat masyarakat untuk menjadi tenaga ahli kelistrikan. Semakin banyak tenaga kelistrikan tingkat persaingan juga akan besar. Maka dari itu, tenaga ahli kelistrikan harus bisa menunjukkan kemampuan dan keahlian mereka dalam melakukan kegiatan kelistrikan.
Tenaga ahli kelistrikan wajib memiliki serkom atau sertifikat kompetensi. Sertifikat ini menunjukkan bahwa tenaga ahli kompeten dan mempunyai pengalaman yang cukup untuk melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan kelistrikan. Namun, sebelum Anda mendapatkan serkom simak penjelasan berikut mengenai apa itu serkom dan sejumlah syarat yang harus dipenuhi dalam mengurus sertifikat kompetensi (Serkom).
Sertifikat kompetensi kelistrikan atau serkom merupakan bukti pengakuan formal yang diberikan oleh lembaga sertifikasi terakreditasi kepada tenaga ahli kelistrikan yang mempunyai pengetahuan, keahlian dan pengalaman dibidang kelistrikan. Menurut UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan bahwa semua tenaga ahli kelistrikan wajib memiliki sertifikasi kompetensi. Peraturan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan sektor kelistrikan.
Sektor kelistrikan merupakan salah satu sektor yang berisiko tinggi. Tenaga ahli kelistrikan yang teregistrasi dan memiliki Serkom dapat membantu meningkatkan kepercayaan dan kredibilitas perusahaan dimata pelanggan, serta menjamin bahwa seluruh kegiatan yang berkaitan dengan kelistrikan telah aman sesuai dengan standar dan pedoman yang berlaku.
PT. Konsultan Katiga Indonesia merupakan perusahaan konsultan terpercaya, kami siap membantu Anda dalam memenuhi kebutuhan terkait SKTTK maupun SBUJPTL yang wajib dimiliki oleh sektor kelistrikan, kami berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik sehingga dapat meningkatkan kepuasan pelanggan. Silahkan diskusikan kebutuhan Anda bersama tim terbaik kami!