3 Jenis Dokumen Legalitas Perusahaan yang Wajib Dimiliki

Beranda > Artikel > Legal perusahaan > 3 Jenis Dokumen Legalitas Perusahaan yang Wajib Dimiliki
3 jenis dokumen legalitas perusahaan yang wajib dimiliki

3 Jenis Dokumen Legalitas Perusahaan yang Wajib Dimiliki

Dalam mendirikan sebuah perusahaan Anda harus mempunyai dokumen legalitas. Dokumen legalitas ini mempunyai peran penting dalam melindungi kepentingan bisnis dan pemilik bisnis selama perusahaan berdiri. Selain itu, dokumen legalitas merupakan dokumen hukum yang dapat membantu Anda mengendalikan risiko dan melindungi perusahaan dari potensi ancaman yang terdapat dalam kontrak, izin, lisensi, atau bentuk perjanjian lainnya. Dengan memiliki dokumen hukum yang tepat dapat membantu Anda menjalankan bisnis yang sukses.

Baca juga : Mengenal PJBU Dan PJTBU Dalam Konstruksi

Apa itu legalitas usaha?

Legalitas usaha mengacu pada status hukum suatu perusahaan atau bisnis. Sedangkan dokumen legalitas peusahaan adalah dokumen tertulis yang mencatat dan meresmikan perjanjian, kewajiban, atau tindakan lain yang berkekuatan hukum. Dokumen legal dirancang untuk menegakkan hak, tanggung jawab atau prosedur di bawah badan hukum. Dokumen legalitas biasanya dibuat terstruktur baik secara isi maupun bahasanya. Bahasa yang digunakan formal dan spesifik, mengikuti terminologi dan protokol hukum untuk menghindari kesalahpahaman.

Baca juga : Syarat Mendapatkan SERKOM Listrik

Dokumen Legalitas Perusahaan Yang Wajib Dimiliki 

3 jenis dokumen legalitas ini mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan wajib dimiliki jika Anda ingin mendirikan sebuah perusahaan:

Akta pendirian usaha

menjadi dokumen awal yang wajib dimiliki oleh usaha bisnis skala besar maupun kecil. Akta pendirian usaha dibuat oleh notaris terpercaya dan berisi sejumlah keterangan mengenai identitas dan kesepakatan para pihak yang mendirikan perusahaan, termasuk anggaran dasar dan tujuan perusahaan.

NPWP badan usaha

NPWP wajib dimiliki oleh semua badan usaha. Dengan memiliki NPWP Perusahaan secara resmi telah terdaftar dalam sistem perpajakan di Indonesia. Berikut sejumlah keuntungan NPWP.

  1. Menghindarkan perusahaan dari sanksi pidana.
  2. Menjadi alat ukur pengenaan pajak sesuai penghasilan perusahaan.
  3. Syarat wajib pengurusan restitusi pajak karena kelebihan bayar pajak.
  4. Syarat wajib ketika ingin mengajukan rekening koran. 
  5. Menjadi syarat bukti kelayakan taat pajak ketika ingin mengajukan kredit bank.

Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB menjadi bukti yang menunjukkan bahwa perusahaan telah melakukan kewajiban pendaftaran. Anda dapat memiliki NIB dengan melakukan permohonan melalui sistem Online Single Submission (OSS) setelah membuat akta pendirian.

Baca juga : Syarat Dan Prosedur SBUJK

PT. Konsultan Katiga Indonesia merupakan perusahaan konsultan terpercaya, kami siap membantu Anda dalam memenuhi kebutuhan pendirian PT dan pengurusan NIB, kami berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik sehingga dapat meningkatkan kepuasan pelanggan. Silahkan diskusikan kebutuhan Anda bersama tim terbaik kami!

Segera dapatkan Promo terbaik Kami!

× Apa yang bisa kami bantu?