Perbedaan SBU Konstruksi dan SBU Kelistrikan

Beranda > Artikel > Jasa Pengurusan SBU > Perbedaan SBU Konstruksi dan SBU Kelistrikan
perbedaan sbu konstruksi dan sbu kelistrikan

Perbedaan SBU Konstruksi dan SBU Kelistrikan

Dalam praktik pembangunan, sektor konstruksi dan kelistrikan memiliki keterkaitan satu sama lain. Dalam dunia konstruksi dan kelistrikan, Sertifikat Badan Usaha (SBU) menjadi salah satu persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang beroperasi di kedua sektor ini. Meskipun memiliki kesamaan dalam hal legalitas, terdapat perbedaan signifikan antara SBU konstruksi dan SBU kelistrikan yang perlu dipahami dengan baik.

SBU adalah tanda legalitas resmi yang menunjukkan kesesuaian perusahaan untuk beroperasi secara sah. Dokumen ini wajib dimiliki oleh Perusahaan konstruksi dan kelistrikan. SBU tidak hanya meningkatkan kepercayaan dan reputasi di mata konsumen saja, tetapi juga menjadi syarat penting dalam mengikuti tender proyek.

SBU Konstruksi

SBU konstruksi adalah tanda pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK). Dokumen ini diterbitkan OSS RBA melalui proses sertifikasi oleh lembaga sertifikasi badan usaha yang terpercaya sebagai standar perizinan dalam bidang jasa konstruksi. Keberadaan SBU menunjukkan bahwa pemilik bisnis telah memiliki pengalaman dan keterampilan yang memadai dalam menjalankan kegiatan konstruksi.

SBU Kelistrikan

SBU kelistrikan adalah pengakuan yang diperoleh melalui evaluasi terhadap kemampuan dan kualifikasi perusahaan dalam ranah keahlian listrik. Proses pemberian SBU kelistrikan dilakukan oleh lembaga sertifikasi yang telah diakreditasi dan dipercayai, kepada pemilik bisnis yang memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku.

Baca juga : Syarat Dan Prosedur SBUJK

Perbedaan SBU Konstruksi dan SBU Kelistrikan

Perbedaan antara SBU konstruksi dan SBU kelistrikan dapat dipahami melalui beberapa aspek.

    1. Lingkup Usaha SBU konstruksi diberikan kepada perusahaan yang terlibat dalam kegiatan pembangunan fisik seperti gedung, jalan, jembatan, dan infrastruktur lainnya. Sementara itu, SBU kelistrikan diberikan kepada perusahaan yang berfokus pada instalasi, perawatan, dan perbaikan sistem listrik, serta pekerjaan terkait seperti pemasangan kabel dan peralatan listrik.
    2. Persyaratan Teknis Persyaratan teknis yang diperlukan untuk memperoleh SBU konstruksi mencakup kualifikasi terkait dengan manajemen proyek, pengalaman dalam pekerjaan konstruksi, dan kepatuhan terhadap standar keselamatan dan kualitas tertentu. Sementara itu, SBU kelistrikan memerlukan pemahaman mendalam tentang peraturan listrik, instalasi peralatan listrik, dan kemampuan untuk menangani masalah teknis dalam proyek listrik.
    3. Proses Pemberian Lisensi Proses pemberian lisensi untuk SBU konstruksi dan SBU kelistrikan dapat bervariasi dalam hal penilaian dan evaluasi. SBU konstruksi biasanya dinilai berdasarkan portofolio proyek sebelumnya, referensi dari klien, dan kemampuan manajemen proyek. Sedangkan, SBU kelistrikan cenderung lebih fokus pada pengujian teknis terkait kemampuan teknis dan kepatuhan perusahaan terhadap standar keselamatan dan regulasi listrik yang berlaku.
    4. Fokus Utama Meskipun keduanya berkontribusi pada industri konstruksi, fokus utama SBU konstruksi tpada kemampuan perusahaan dalam merencanakan, membangun, dan mengelola proyek konstruksi fisik. Sedangkan, SBU kelistrikan lebih menekankan pada kemampuan perusahaan dalam melakukan instalasi, pemeliharaan, dan perbaikan sistem listrik.
    5. Siapa yang berhak mempunyai SBU konstruksi dan SBU Kelistrikan?
      • SBU Konstruksi:
        1.  Bangunan Gedung (BG)
        2.  Bangunan Sipil (SI)
        3. Jasa Pelaksana Spesialis (SP)
        4. Jasa Pelaksana Lainnya (PL)
        5. Integrated Construction Services (EPC)
        6. Arsitek
        7. Konstruksi infrastruktur
        8. Kontraktor pelaksana umum
        9. Jasa Perencanaan dan Perancangan Perkotaan
      • SBU kelistrikan:
        1. Transmisi Tenaga Listrik
        2. Transmisi Tegangan Gardu Induk
        3. Jaringan Distribusi Tegangan Listrik
        4. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
        5. Kontraktor kelistrikan lokal
        6. Perusahaan kontraktor listrik nasional

Dengan memahami perbedaan ini, perusahaan dapat memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan yang relevan dan dapat beroperasi secara sah dalam bidang konstruksi atau kelistrikan sesuai dengan spesialisasi mereka.

Baca juga : Dasar Hukum, Syarat Dan Prosedur Pengurusan SBUJK

PT. Konsultan Katiga Indonesia merupakan perusahaan konsultan terpercaya, kami siap membantu Anda dalam memenuhi kebutuhan terkait SBU, kami berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik sehingga dapat meningkatkan kepuasan pelanggan. Silahkan diskusikan kebutuhan Anda bersama tim terbaik kami!

Segera dapatkan Promo terbaik Kami!

× Apa yang bisa kami bantu?